Seputar Dunia Informasi

Web yang Membahas Semua Masalah Yang Ada Di Dunia Ini

hati - hati saat menggunakan symbol TM | � | � | arti Dari symbol


Simbol �, �, � sering kita jumpai tercantum di suatu merk produk-produk yang ada disekitar kita. Sebagian besar dari kita belum memahami makna dari simbol tersebut. Sebenarnya pencantuman simbol tersebut adalah kebiasaan yang umum berlaku di luar negeri yang kemudian kita serap disini.
Adapun Arti dari simbol-simbol tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Hasil gambar untuk symbol tm c r


1. � (Trademark)Trademark alias Merek Dagang disimbol dengan � adalah suatu identitas dari suatu produk yang membedakannya dengan produk yang lainnya. Merek dangang termasuk kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek "Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan barang- barang sejenis lainnya".

2. � (Registered)
Registed alias Terdaftar adalah berarti bahwa produk yang punya simbol tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merk yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. Registered dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.

3. � (Copyright)
Copyright alias Hak Cipta merupakan eksklusif pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang- Undang Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah sebagai berikut :
� Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut,
� Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
� Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
� Menampilakan atau memamerkan ciptaan didepan umum,
� Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang lain atau pihak lain.
0 Komentar untuk "hati - hati saat menggunakan symbol TM | � | � | arti Dari symbol"

 
Copyright © 2014 Seputar Dunia Informasi - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info Published By : Blog Mas Faiz